Menindaklanjuti Surat Direktur Jenderal Pendidikan Dasar serta Menengah nomor 7131/D/KU/2015
tanggal 10 Desember 2015 tentang Persiapan Pelaksanaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun 2016, kami sampaikan informasi sebagai berikut :
tanggal 10 Desember 2015 tentang Persiapan Pelaksanaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun 2016, kami sampaikan informasi sebagai berikut :
- Dana BOS tahun 2016 disalurkan dari Kas Umum Negara (KUN) ke Kas Umum Daerah (KUD) provinsi secara triwulanan pada awal bulan dari setiap triwulan. Selanjutnya agar dana BOS disalurkan dari KUD Provinsi ke rekening bank setiap satuan pendidikan paling lambat 7 hari kerja setelah dana diterima KUD Provinsi setiap triwulan.
- Alokasi dana BOS tiap satuan pendidikan dihitung berdasarkan data jumlah siswa dari Data Pokok Pendidikan Dasar serta Menengah (Dapodikdasmen) yang telah dimasukkan oleh masing-masing satuan pendidikan. Alokasi dana BOS untuk triwulan ke-1 tahun 2016 (Januari-Maret 2016) ditetapkan berdasarkan data pada per tanggal 15 Desember 2015, sedangkan alokasi BOS pada triwulan berikutnya akan diatur dalam petunjuk teknis BOS.
Berkaitan dengan hal tersebut, dimohon agar Bapak/Ibu Kepala Sekolah agar segera melengkapi serta memperbaharui DAPODIK secara baik, lengkap serta benar.
Download Surat Edaran Dirjen Dikdasmen disini