Type something and hit enter

ads here
By On
advertise here
TUJUAN

  1. Mewujudkan basis data tunggal sehingga dapat tercipta tata kelola data pendidikan yang terpadu serta menghasilkan data yang representatif untuk memenuhi kebutuhan Kementerian serta pemangku kepentingan lainnya. 
  2. Mendukung peningkatan efisiensi, efektif, serta sinergi kegiatan pengumpulan data pokok yang terintegrasi dalam satu sistem pendataan untuk digunakan oleh Kementerian serta seluruh pemangku kepentingan.




TUGAS

PDSPK memiliki tugas untuk :
  1. Merancang basis data pendidikan relasional sehingga mampu menghasilkan data longitudinal untuk tiap entitas pendidikan; 
  2. Merancang satu formulir pendataan yang mencakup semua atribut yang diperlukan untuk tiap entitas
  3. pendidikan; 
  4. Membangun suatu pusat data Kementerian untuk menampung serta mengintegrasikan semua data yang
  5. dihasilkan dari kegiatan pengumpulan data; 
  6. Membangun sistem untuk melakukan verifikasi serta validasi, dengan melibatkan satuan kerja serta institusi lain yang mempunyai kemampuan serta/atau otoritas dalam menentukan validitas data sebagai validator; 
  7. Menetapkan mekanisme standar bagi sistem/aplikasi lain dalam berintegrasi dengan Dapodik serta
  8. mengevaluasi pemenuhan standar tersebut; 
  9. Memastikan komitmen institusi lain pengguna data dalam ikut menjaga kerahasiaan data pendidikan; serta  
  10. Mengoordinasi seluruh unit kerja yang terlibat dalam Dapodik guna terciptanya kegiatan pengumpulan Dapodik yang terintegrasi dalam satu sistem pendataan yang efektivitas serta efisien. 
Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini serta Pendidikan Masyarakat memiliki tugas:
  1. Merancang prosedur pengumpulan data dengan memanfaatkan mekanisme yang berlaku pada Direktorat Jenderal; 
  2. Melakukan sosialisasi formulir serta prosedur yang dihasilkan untuk jenjang pendidikan anak usia dini
  3. serta pendidikan masyarakat; 
  4. Membangun sistem pengumpulan serta penyimpanan data yang cepat serta efisien; 
  5. Mengkoordinir pengumpulan semua Dapodik dari satuan pendidikan yang berada di bawah pembinaan Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini serta Pendidikan Masyarakat; serta 
  6. Menyediakan layanan helpdesk Dapodik; serta 
  7. Menginformasikan kepada unit kerja mengenai semua atribut yang ingin didata terkait dengan entitas
  8. pendidikan yang menjadi bahan kebijakannya. 

Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar serta Menengah memiliki tugas:
  1. Merancang prosedur pengumpulan data dengan memanfaatkan mekanisme yang berlaku pada
  2. Direktorat Jenderal; 
  3. Melakukan sosialisasi formulir serta prosedur yang dihasilkan untuk jenjang pendidikan dasar serta
  4. pendidikan menengah; 
  5. Membangun sistem pengumpulan serta penyimpanan data yang cepat serta efisien; 
  6. Mengoordinasikan pengumpulan semua Dapodik dari satuan pendidikan yang berada di bawah pembinaan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar serta Menengah; 
  7. Menyediakan layanan helpdesk Dapodik; serta
  8. Menginformasikan kepada unit kerja mengenai semua atribut yang ingin didata terkait dengan entitas
  9. pendidikan yang menjadi bahan kebijakannya. 

Sekretariat Badan Penelitian serta Pengembangan mengumpulkan data evaluasi akhir peserta didik serta akreditasi melalui sistem transaksional yang mengacu kepada Dapodik secara online. 

Unit kerja eselon I lainnya mempunyai tugas:
  1. Melakukan pengumpulan data transaksional sesuai dengan kebutuhan;
  2. Melakukan koordinasi dengan sekretariat Eselon I  terkait; serta
  3. Mengkontribusikan output sistem transaksional ke dalam Dapodik.

Dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota mempunyai tugas:
  1. Melakukan pengisian serta pengiriman data pengawas sekolah.
  2. Sosialisasi, bimbingan, serta layanan teknis;
  3. Melakukan pengelolaan manajemen pendataan;
  4. Melakukan verifikasi serta validasi tingkat provinsi/kabupaten/kota; serta
  5. Menginstruksikan kepada semua satuan pendidikan di wilayah kerja masing-masing untuk melakukan pengumpulan serta pengiriman data melalui Dapodik; 
  6. Memanfaatkan data yang dihasilkan dari Dapodik untuk mendukung program pembangunan pendidikan di wilayahnya masing-masing; serta  
  7. Dinas provinsi/kabupaten/kota mengalokasikan anggaran untuk mendukung kebutuhan operasional pendataan Dapodik di tingkat satuan pendidikan maupun tingkat daerah; 
  8. Memfasilitasi serta menegur kepada semua satuan pendidikan di wilayah kerja masing-masing yang tidak melakukan pemutakhiran data secara berkala; serta  
  9. Menyediakan serta memelihara infrastuktur pendataan di tingkat dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota.

Satuan pendidikan mempunyai tugas:
  1. Melakukan pengisian serta pengiriman data melalui Dapodik;
  2. Melakukan pemutakhiran data secara berkala sekurang-kurangnya satu kali dalam satu semester;
  3. Memeriksa dampak data yang telah diisikan pada aplikasi Dapodik di sejumlah sistem transaksional Kementerian;serta 
  4. Menjamin kelengkapan, kebenaran serta kemutakhiran data yang dikirimkan.
Berikut merupakan Permendikbud Nomor 79 Tahun 2015 tentang Data Pokok Pendidikan (DAPODIK). Untuk Download Permendikbud Nomor 79 Tahun 2015 tentang Data Pokok Pendidikan (DAPODIK) silahkan klik disini