Type something and hit enter

ads here
By On
advertise here
Dalam upaya mewujudkan amanah Undang-undang Nomor 14 tahun 2005 tentang guru serta dosen, guru diwajibkan memiliki kualifikasi akademik minimal setingkat sarjana (S-1)/D4. Sehubungan dengan hal dimaksud, pada tahun anggaran 2016 Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Menengah, Direktorat Jenderal Guru serta Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan serta Kebudayaan akan memberikan bantuan pendidikan bagi guru SMA serta SMK dengan rincian jenis bantuan serta sasaran sebagai berikut :
  1. Bantuan dana pendidikan S-1, sasaran 2.364 guru
  2. Bantuan dana pendidikan S-2, sasaran 250 guru
  3. Beasiswa pendidikan S-2, sasaran 638 guru
Adapun kelengkapan persyaratan berkas/dokumen yang harus dilengkapi sebagai berikut.
  1. Mengisi Biodata 
  2. Foto Copy KTP serta Nama Ibu Kandung
  3. Foto copy ijasah pendidikan terakhir 
  4. Foto copy SK pengangkatan pertama serta terakhir sebagai guru
  5. Foto copy NUPTK Untuk S1 apabila tidak memiliki NUPTK bisa melampirkan surat pernyataan dari Dinas, Untuk yg S2 wajib harus ada NUPTK
  6. SK tugas mengajar terakhir yang di tandatangani oleh kepala sekolah serta Dinas Kab/Kota setempat 
  7. Surat ijin belajar dari pihak berwenang (Dinas Pendidikan, Yayasan, Kepala Sekolah)
  8. Foto copy kartu mahasiswa
  9. Surat keterangan sedang mengikuti perkuliahan dari perguruan tinggi yang dikeluarkan minimal semester 1
  10. Foto copy Kartu hasil studi terakhir
  11. Foto copy NPWP
  12. Foto copy rekening bank: Bank BRI/ Bank BNI/ Bank Mandiri (diperbesar serta di perjelas rangkap 3) bukan yang Syariah 
  13. Surat keterangan sehat 
  14. Melampirkan No Telp Sekolah serta Kepala Sekolah
  15. PAUD, PGRA, PGMI, PGMA, PGSD serta yg sejenis tidak bisa mengajukan
  16. Untuk S2 harus Linier atau yg Relevan
  17. Minimal 4 tahun mengajar
  18. Batas akhir pengiriman berkas tanggal 10 Oktober 2016
  19. Membuat Surat Pernyataan
Semua berkas di atas dilegalisasi oleh pihak yang berwenang serta dijilid. Berkas di kirim ke alamat :

Direktorat Pembinaan Guru Dikmen
Up. Subdit Perencanaan Kebutuhan, Peningkatan Kualifikasi serta Kompetensi (PK-PKK)
Komp. Kemdikbud Gedung D Lt 12
Jalan Jend. Sudirman Pintu I Senayan
Jakarta Pusat 10270
Telpon serta fax (021) 57974108


Informasi lengkap tentang program peningkatan kualifikasi serta kriteria penerima dana bantuan pendidikan S-1 serta S-2 dapat didownload disini.

Surat Resmi Ditjen GTK Kemdikbud RI, Nomor : 05408/B4.2/GT/2016 tanggal 22 Maret 2016 tentang Bantuan Dana serta Beasiswa Pendidikan S-1 serta S-2.


Syarat S-1 serta Berkas usulan S-1 serta S-2 :



Syarat Khusus S-2 :