Type something and hit enter

ads here
By On
advertise here
Sertifikasi Guru Tahun 2016 dilakukan dengan jenis pola, yaitu :

  1. PLPG (Pendidikan serta Pelatihan Profesi Guru)
  2. SG-PPG (Sertifikasi Guru melalui Pendidikan Profesi Guru)

Ketentuan PLPG berlaku bagi guru yang diangkat sebelum 31 Desember 2005 serta SG-PPG bagi guru yang diangkat setelah 31 Desember 2005.
Adapun ketentuan serta syarat penetapan peserta sertifkasi guru silahkan dipelajari pada Buku 1. Pedoman Penetepan Peserta Sertifikasi Guru sebagai berikut :


Untuk Cek Daftar Peserta silahkan klik masuk ke alamat : http://sergur.kemdiknas.go.id/
Silahkan Pilih Daftar Calon Peserta seperti berikut :

Masukkan Nomor Unik Pendidik serta Tenaga Kependidikan (NUPTK) kemudian klik "Cari" seperti gambar berikut :


Sehingga tampil Data Pribadi Calon Peserta Sebagai berikut :