Peraturan Menteri Pendidikan serta kebudayaan Nomor 17 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Tunjangan Profesi serta Tambahan Penghasilan bagi Guru PNSD menjelaskan bahwa yang di maksud dengan Tunjangan Profesi serta Tambahan Penghasilan sebagai berikut :
Tunjangan Profesi merupakan tunjangan yang diberikan kepada guru yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.
Tunjangan Profesi merupakan tunjangan yang diberikan kepada guru yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.
Tambahan Penghasilan merupakan sejumlah uang yang diterimakan pada guru yang belum menerima Tunjangan Profesi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Petunjuk teknis penyaluran Tunjangan Profesi serta Tambahan Penghasilan bagi guru pegawai negeri sipil daerah bertujuan untuk memberikan pedoman bagi Pemerintah daerah dalam penyaluran Tunjangan Profesi serta Tambahan Penghasilan bagi guru pegawai negeri sipil daerah.
Adapun Sasaran Penerima Tunjangan Profesi serta Tambahan Penghasilan bagi PNSD merupakan sebagai berikut :
Sasaran Tunjangan Profesi yaitu guru pegawai negeri sipil daerah yang telah memiliki sertifikat pendidik serta nomor registrasi guru, memenuhi beban kerja, serta melaksanakan tugas serta fungsinya secara profesional.
Sasaran Tunjangan Profesi yaitu guru pegawai negeri sipil daerah yang telah memiliki sertifikat pendidik serta nomor registrasi guru, memenuhi beban kerja, serta melaksanakan tugas serta fungsinya secara profesional.
Sasaran Tambahan Penghasilan yaitu guru pegawai negeri sipil daerah yang belum bersertifikat pendidik, telah memenuhi beban kerja, serta melaksanakan tugas serta fungsinya secara profesional.
Sedangkan Kriteria Penerima Tunjangan Profesi serta Tambahan Penghasilan bagi PNSD sebagaimana tertuang dalam Lampiran I serta Lampiran II Peraturan Menteri Pendidikan serta kebudayaan Nomor 17 Tahun 2016 yang dapat di unduh di sini.