Kartu Indonesia Pintar (KIP) menjamin serta memastikan seluruh anak usia sekolah dari keluarga kurang mampu terdaftar sebagai penerima bantuan tunai pendidikan sampai lulus SMA/SMK/MA.
- Kartu Indonesia Pintar (KIP) diberikan sebagai penanda serta digunakan untuk menjamin serta memastikan seluruh anak usia sekolah (6-21 tahun) dari keluarga pemegang KKS untuk mendapatkan manfaat Program Indonesia Pintar bila terdaftar di Sekolah, Madrasah, Pondok Pesantren, Kelompok Belajar (Kejar Paket A/B/C) atau Lembaga Pelatihan maupun Kursus.
- Untuk tahap awal di 2014, KIP telah dicetak untuk sekitar 160 ribu siswa di sekolah umum serta juga madrasah di 19 Kabupaten/Kota. Untuk 2015, diharapkan KIP dapat diberikan kepada 20,3 juga anak usia sekolah baik dari keluarga penerima Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau memenuhi kriteria yang ditetapkan (seperti anak dari keluarga peserta PKH).
- KIP juga mencakup anak usia sekolah yang tidak berada di sekolah seperti Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) seperti anak-anak di Panti Asuhan/Sosial, anak jalanan, serta pekerja anak serta difabel. KIP juga berlaku di Pondok Pesantren, Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat serta Lembaga Kursus serta Pelatihan yang ditentukan oleh Pemerintah.
- KIP mendorong pengikut-sertaan anak usia sekolah yang tidak lagi terdaftar di satuan pendidikan untuk kembali bersekolah.
- KIP menjamin keberlanjutan bantuan antar jenjang pendidikan sampai tingkat SMA/SMK/MA.
Program Indonesia Pintar melalui Kartu Indonesia Pintar merupakan salah satu program nasional (tercantum dalam RPJMN 2015-2019) yang bertujuan untuk:
- Meningkatkan angka partisipasi pendidikan dasar serta menengah.
- Meningkatkan angka keberlanjutan pendidikan yang ditandai dengan menurunnya angka putus sekolah serta angka melanjutkan.
- Menurunnya kesenjangan partisipasi pendikan antar kelompok masyarakat, terutama antara penduduk kaya serta penduduk miskin, antara penduduk laki-laki serta penduduk perempuan, antara wilayah perkotaan serta perdesaan serta antar daerah.
- Meningkatkan kesiapan siswa pendidikan menengah untuk memasuki pasar kerja atau melanjutkan ke jenjang pendidikan tinggi.
Prioritas Penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP)
- Anak usia sekolah (6-21 tahun) dari keluarga tidak mampu yang ditetapkan oleh pemerintah pada 2016.
- Anak usia sekolah (6-21 tahun) dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera/KKS yang telah menerima bantuan Program Indonesia Pintar pada 2015 dari Kemdikbud serta Kemenag.
- Anak usia sekolah (6-21 tahun) dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH)
- Anak usia sekolah (6-21 tahun) yang tinggal di Panti Asuhan/Sosial
- Siswa/santri (6-21 tahun) dari Pondok Pesantren yang keluarga/rumah tangganya memiliki KKS (khusus untuk PIP Kementerian Agama) maupun melalui jalur usulan Pondok Pesantren (sejenis FUM/Formulir Usulan Madrasah).
- Anak usia sekolah (6-21 tahun) yang terancam putus sekolah karena kesulitan ekonomi serta/atau korban musibah berkepanjangan/bencana alam.
Mekanisme Program Indonesia Pintar (PIP) dengan Kartu Indonesia Pintar (KIP) |