UKG secara rutin telah dilakukan sejak tahun 2012 bagi guru yang akan mengikuti sertifikasi guru. Mulai tahun 2015 ini UKG secara rutin akan dilakukan untuk mengukur profesionalisme guru. Tujuannya untuk mengetahui level kompetensi individu guru serta peta penguasaan guru pada kompetensi pedagogik serta kompetensi profesional. Pelaksanaan UKG difokuskan pada identifikasi kelemahan guru dalam penguasaan kompetensi pedagogik serta profesional.
UKG tahun 2015 akan diikuti oleh semua guru dalam
jabatan baik guru PNS maupun bukan PNS dengan jumlah jenis soal yang akan diujikan merupakan 192 mata pelajaran/guru kelas/paket keahlian/BK. Perolehan hasil UKG pada masing-masing guru menjadi bagian dari penilaian kinerja guru, oleh karena itu sesuai dengan prinsip profesional guru akan mengikuti UKG pada mata pelajaran sesuai dengan sertifikat pendidik serta jenjang pendidikan yang diampunya. Disamping itu, hasil UKG juga digunakan sebagai bahan pertimbangan kebijakan dalam pemberian program pembinaan serta pengembangan profesi guru serta pemberian penghargaan serta apresiasi kepada guru.
jabatan baik guru PNS maupun bukan PNS dengan jumlah jenis soal yang akan diujikan merupakan 192 mata pelajaran/guru kelas/paket keahlian/BK. Perolehan hasil UKG pada masing-masing guru menjadi bagian dari penilaian kinerja guru, oleh karena itu sesuai dengan prinsip profesional guru akan mengikuti UKG pada mata pelajaran sesuai dengan sertifikat pendidik serta jenjang pendidikan yang diampunya. Disamping itu, hasil UKG juga digunakan sebagai bahan pertimbangan kebijakan dalam pemberian program pembinaan serta pengembangan profesi guru serta pemberian penghargaan serta apresiasi kepada guru.
Berkaitan dengan UKG Online berikut merupakan Panduan Pelaksanaan UKG Online Tahun 2015
yang dapat diunduh disini :
yang dapat diunduh disini :