Juknis BOS (Bantuan Operasional Sekolah) telah disyahkan berdasarkan Permendikbud Nomor 80 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan serta Pertanggungjawaban Keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah.
Alokasi sementara untuk penyaluran dana BOS tiap satuan pendidikan di awal triwulan didasarkan pada data Dapodikdasmen dengan ketentuan sebagai berikut:
- Triwulan 1 (Januari-Maret) didasarkan pada Dapodikdasmen tanggal 15 Desember tahun sebelumnya;
- Triwulan 2 (April-Juni) didasarkan pada Dapodikdasmen tanggal 1 Maret 2016;
- Triwulan 3 (Juli-September) didasarkan pada Dapodikdasmen tanggal 1 Juni 2016;
- Triwulan 4 (Oktober-Desember) didasarkan pada Dapodikdasmen tanggal 21 September 2016;
Alokasi final dana BOS tiap satuan pendidikan yang digunakan sebagai dasar untuk perhitungan serta penyaluran kekurangan/kelebihan salur triwulan berjalan didasarkan data Dapodikdasmen dengan ketentuan sebagai berikut:
- Triwulan 1 (Januari-Maret) didasarkan pada Dapodikdasmen tanggal 30 Januari;
- Triwulan 2 (April-Juni) didasarkan pada Dapodikdasmen tanggal 30 April;
- Triwulan 3 (Juli-September) serta triwulan 4 (Oktober-Desember) didasarkan pada Dapodikdasmen tanggal 30 Oktober.
Secara ringkas pengambilan data Dapodikdasmen sebagai dasar penetapan alokasi sementara bagi penyaluran dana di awal tiap triwulan serta penetapan alokasi final sebagai dasar perhitungan kelebihan/kekurangan salur dapat dilihat dalam Gambar berikut :
Petunjuk Teknis BOS Tahun 2016 dapat diunduh disini
Permendikbud Nomor 80 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis serta Pertanggungjawaban Keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) :