Type something and hit enter

ads here
By On
advertise here
Berdasarkan Surat Dirjen GTK Kepada Sekretaris Jenderal Kemdikbud Nomor : 14652/8.B2/PR/2015 Tanggal 28 Desember 2015 tentang Penerbitan NUPTK bagi Guru serta Tenaga Kependidikan pada Satuan Pendidikan Formal serta non Formal sebagai tindak lanjut dari Penggunaan Data Pokok Pendidikan (DAPODIK) Guru serta Tenaga Kependidikan serta draf pengelolaan serta penerbitan NUPTK di tahun 2016. Disampaikan beberapa hal sebagai berikut :
  1. Program serta Kegiatan  dilingkungan Direktorat Jenderal Guru serta Tenaga Kependidikan pada tahun 2016 menggunakan Dapodik Guru serta Tenaga Kependidikan yang terintegrasi dengan dengan Dapodik yang dikelola oleh Pusat serta Statistik Pendidikan serta Kebudayaan (PDSPK),Ditjen Dikdasmen, serta Ditjen PAUD serta DIKMAS. 
  2. Sesuai hasil kesepakatan rapat sebelumnya, Penerbitan NUPTK menjadi tugas dari  Pusat serta Statistik Pendidikan serta Kebudayaan (PDSPK) tetap berkoordinasi kepada Tim Dapodik Unit Utama yang akan dilaksanakan mulai tahun 2016.
  3. Adapun syarat serta ketentuan penerbitan NUPTK bagi Guru serta Tenaga Kependidikan merupakan sebagi berikut :
    1. Guru, Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah pada jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK, PLB
    2. Pendidik serta Tenaga Kependidikan pada Satuan Pendidikan Non Formal (KB/TPA/SPS, PKBM/TBM, Kursus, serta UPT)
    3. Guru PNS/CPNS, Pengawas PNS, serta Guru bukan PNS
    4. Pendidik serta Tenaga Kependidikan pada Satuan Pendidikan Non Formal PNS/CPNS serta bukan PNS
    5. S-1/D4 dari LPTK/PTN yang memiliki prodi terakreditasi atau dari LPTK/PTS yang terakreditasi Kopertis setempat bagi guru serta tenaga kependidikan yang diangkat setelah Januari 2006
    6. GTK yang Aktif dalam Dapodik Dikdasmen serta Paud-Dikmas dengan ketentuan :
      1. Belum memiliki NUPTK melalui proses verval GTK oleh PDSPK
      2. Kandidat Guru serta Tenaga Kependidikan penerima NUPTK melengkapi persyaratan dengan memindai (meng-upload) dokumen persyaratan melalui aplikasi verval GTK;
      • Guru serta Tenaga Kependidikan PNS, SK CPNS/PNS + SK Penugasan dari Dinas Pendidikan
      • Guru serta Tenaga Kependidikan Non PNS,
        • disekolah negeri : SK Pengangkatan dari Bupati/Walikota/Gubernur
        • disekolah swasta : SK Pengangkatan GTY selama 2 tahun secara terus menerus dihitung sampai dengan bulan Januari 2016 (SK Tidak berlaku surut).
    7. Guru yang tidak aktif dalam Dapodik (Guru Kemenag)
    • Diajukan oleh Disdik melalui aplikasi verval GTK
    • Belum memiliki NUPTK melalui proses verval GTK
    • Kandidat Guru serta Tenaga Kependidikan penerima NUPTK melengkapi persyaratan dengan memindai (meng-upload) dokumen persyaratan melalui aplikasi verval GTK;
    • Guru PNS, SK CPNS/PNS + SK Penugasan dari Dinas Pendidikan  
    • Guru Non PNS 
      • disekolah negeri : SK Pengangkatan dari Bupati/Walikota/Gubernur
      • disekolah swasta : SK Pengangkatan GTY selama 2 tahun secara terus menerus dihitung sampai dengan bulan Januari 2016 (SK Tidak berlaku surut).
    • Diverifikasi dokumen persyaratannya oleh Disdik Kab/Kota, Ditjen GTK sesuai kebijakan yang ada.

Adapun persyaratan serta ketentuan penonaktifan NUPTK merupakan sebagai berikut :

  1. Guru Kemdikbud
    • Mengajukan surat penonaktifan NUPTK ke Disdik dengan melampirkan surat pengantar dari Kepala Sekolah;
    • Operator Disdik melalui aplikasi verval GTK mengajuan penonaktifan NUPTK dengan memindai (meng-upload) dokumen penonaktifan dari guru ybs, surat pengantar kepsek, Surat persetujuan dari Disdik.
  2. Guru Kemenag
    • Mengajukan surat penonaktifan NUPTK ke Disdik dengan melampirkan surat pengantar dari Kepala Madrasah serta surat persetujuan dari Kanwil Kemenag;
    • Operator Disdik melalui aplikasi verval GTK mengajuan penonaktifan NUPTK dengan memindai (meng-upload) dokumen penonaktifan dari guru ybs, surat pengantar kepala madrasah, Surat persetujuan dari Kanwil Kemenag, serta  Surat persetujuan dari Disdik.

Mengingat NUPTK merupakan syarat mutlak bagi Guru serta Tenaga Kependidikan baik pada satuan pendidikan formal serta non formal untuk mendapatkan semua layanan atau program serta kegiatan pada Ditjen Guru serta Tenaga Kependidikan, maka diharapkan penerbitan NUPTK ditahun 2016 dapat dilaksanakan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.