Type something and hit enter

ads here
By On
advertise here
Pada hari ini admin tim dapodik akan memberikan informasi kepada Bapak/Ibu Kepala Sekolah, Guru, Tenaga Kependidikan, serta Pengelola Dapodik.
Secara resmi pada hari ini Website VerVal PTK sudah dapat diakses melalui website : http://vervalptk.data.kemdikbud.go.id tetapi pada saat ini masih dalam tahap perbaikan data master/data pokok PTK. seperti berikut :



Mestinya bertanya-tanya kenapa NUPTK Invalid ??
NUPTK terdiri dari 16 digit, Angka (numeric) jika Penulisan NUPTK kurang Dari 16 digit maka NUPTK dianggap Tidak Valid (Invalid) serta jika NUPTK bukan berbentuk angka (numeric) hal tersebut juga bisa menyebabkan Invalid.
Cek terlebih dahulu status NUPTK di http://gtk.data.kemdikbud.go.id
Lalu, jika statusnya AKTIF namun keterangannya masih Invalid, bandingkan kesesuaian Atribut Data antara DAPODIK dengan Arsip NUPTK tersebut, semisal penulisan :
  1. Nama (sesuai antara DAPODIK serta ARSIP)
  2. Tgl/Tahun Lahir (sesuai antara DAPODIK serta ARSIP)
  3. Data yang melekat lainnya
Beda Penulisan Nama, Tgl Lahir, bisa menjadi NUPTK Invalid

Lalu bagaimana dengan NUPTK yang salah penulisan (tertukar posisi angkanya) sehingga status PTK Tidak Aktif ?
Hal tersebut akan di akomodir oleh sistem VerValPTK, baik prosedur aplikasi maupun sistem terkait. Untuk melakukan pencarian pada Arsip NUPTK terhadap kesesuaian atribut data PTK yang salah penulisan. Jika ditemukan arsip yang sesuai,  NUPTK yang salah tersebut akan terupdate dengan NUPTK Valid yang berada pada Arsip NUTPK. Namun jika tidak ditemukan pada arsip NUPTK, maka PTK yang Salah NUPTK tersebut bisa dikategorikan PTK yang termasuk mengajukan NUPTK baru (Mekanisme/Prosedur/Syarat Berlaku).

Lalu bagaimana dengan PEG_ID ? apakah = NUPTK serta akan ditemukan sebagai NUPTK saat pencarian data pada arsip NUPTK ?
Silahkan dibaca kembali dari atas.

Bagaimana Prosedur untuk Penerbiatan NUPTK Baru ??
Penerbitan NUPTK baru, bagi Pendidik serta Tenaga Kependidikan, yang proses pendataannya memang melalui Aplikasi Dapodikdasmen/PAUD-Dikmas, tapi tetap melalui proses/prosedur yang berlaku.

Berawal dari RASIO KEBUTUHAN  > KANDIDAT > VALIDASI BERKAS > PENERBITAN NUPTK

Begitupun dengan prosedur NUPTK sekolah dibawah kementerian Agama, turut mengkuti mekanisme yang ada.
Untuk informasi selengkapnya mengenai mekanisme Penerbitan NUPTK (KEMDIKBUD serta KEMENAG) dapat dilihat pada laman :

http://gtk.data.kemdikbud.go.id/Home/Mekanisme

serta perlu diingat, setiap prosedur PENDATAAN NUPTK, merupakan "GRATIS"..... Sekali Lagi "GRATIS" Tanpa Pungutan BIAYA